news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY ditemui usai rilis kasus, Rabu (25/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Belum Ditahan, Notaris Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta belum menahan Anhar Rulis, notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Bantul.
Rabu, 25 Juni 2025 - 21:07 WIB
Reporter:
Editor :

Kemudian, VW berperan menggunakan akta palsu No 145/2022 untuk menjual atau menggadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp 150.000.000 dan membaginya ke TK sebesar Rp 18.750.000 dan Rp 90.000.000 untuk pribadi. Serta, menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.

Setelah itu, TY berperan menerima SHM 24451 dari TK dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA, menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp 137.000.000 ke TK serta menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke notaris Honggo Sigit.

Lalu, MA berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2.500.000.000 dan mentransfer ke TY untuk proses AJB.

Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.

Serta, AH berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp 10.000.000.

Dalam kasus ini, Mbah Tupon terancam kehilangan sertifikat hak milik (SHM) seluas 1.655 meter persegi karena telah dijadikan agunan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral