news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang perdata terkait ijazah Joko Widodo di PN Sleman dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (24/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Babak Baru Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman, TIPU UGM Bergabung sebagai Tim Kuasa Hukum Penggugat

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara, Komardin terhadap para tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.
Selasa, 24 Juni 2025 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara, Komardin terhadap para tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.

Pada perkembangan terbaru, para pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang sebelumnya mengajukan intervensi, kini resmi bergabung sebagai tim kuasa hukum penggugat untuk memperkuat strategi hukum dalam perkara ini.

"Agar bisa saling mengisi, ada 10 orang (tambahan kuasa hukum)," kata Komardin ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/6/2025).

Gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn ini menyeret sejumlah pimpinan UGM mulai dari rektor, wakil rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo yang disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi.

Dalam persidangan hari ini, Komardin sebagai pihak penggugat tetap bersikukuh terhadap gugatannya yang menuntut pertanggungjawaban hukum dari delapan tergugat.

Komardin menegaskan bahwa ia menolak berdamai dalam proses mediasi, jika permintaannya termasuk keterbukaan dokumen terkait ijazah tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

"Karena publik ingin mengetahui kebenaran dokumen yang dipermasalahkan. Selama ini, UGM belum memberikan kebenaran secara transparan. Sehingga, kami dalam mediasi kemarin tidak menghasilkan perdamaian," tegasnya.

Perkara ini, sebut Komardin, terus menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif yang telah memicu kegaduhan. Juga, merusak kepercayaan publik terhadap pendidikan di Indonesia yang dapat mengakibatkan kerusakan moral terhadap anak bangsa sehingga menimbulkan konflik horizontal.

Selain itu, perkara ini telah menyebabkan lemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dollar yang sebelumnya hanya Rp 15.500 per dollar, kini menjadi Rp 16.841 per dollar. Dampaknya, timbul gejolak perekonomian Indonesia yang berdampak pada semua sektor.

Sedangkan, hutang Indonesia yang harus dibayar pada akhir 2025 sekitar Rp 800,33 Triliun dengan asumsi mata uang rupiah senilai Rp 15.500. Sehingga negara harus menyiapkan dana tambahan.

Maka dari itu, penggugat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 69.073.000.000.000 dengan tanggung renteng kepada negara. Sementara, kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 dengan tanggung renteng kepada negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral