- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Ungkap Kegalauannya Masuk Daftar Tergugat di Pengadilan Negeri Bantul
Bantul, tvOnenews.com - Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, korban dalam kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengaku tak menyangka jika dirinya masuk dalam daftar turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri yaitu Muhammad Achamadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat.
Gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Rabu (11/6/2025) lalu. Sementara, sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (1/7/2025) mendatang.
Di hadapan awak media, Mbah Tupon merasa bingung setelah menerima surat gugatan tersebut. Apalagi, proses hukum dalam kasus praktik mafia tanah yang dialaminya dan sedang ditangani oleh Polda DI Yogyakarta masih berjalan.
"Kados wong bingung niko (red: seperti orang bingung begitu)," ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/6/2025) malam.
Ditambah, warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan ini tidak mengetahui jika dalam gugatan tersebut terdapat ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta dan immateriil Rp 1 Miliar. Namun, pembayaran ganti rugi ini dibebankan oleh penggugat kepada Triono alias Tri Kumis sebagai pihak tergugat.
Dengan adanya gugatan ini, Mbah Tupon berharap perkaranya segera selesai dan haknya bisa kembali.
"Nggih harapan kulo, sertifikat kulo gek enggal-enggal wangsul (red: ya harapan saya, sertifikat saya cepat-cepat kembali," harap lansia buta huruf ini.
Selain itu, Mbah Tupon juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Dalam menghadapi sidang gugatan perdana nantinya, dirinya telah memberikan kuasa kepada tim pengacaranya untuk mendampingi selama berlangsungnya proses sidang.
Pemberian kuasa tersebut dibenarkan oleh Sukiratnasari, Kuasa Hukum Mbah Tupon.
"Sudah membuat surat kuasa (Mbah Tupon)," ucap Suki.
Persiapan tim pengacara Mbah Tupon, kata Suki, sudah menyusun poin-poin untuk jawaban. Harapannya, pihaknya bisa membela kliennya yang masuk dalam daftar turut tergugat.
Ditanya adanya gugatan ini akan menghalangi proses hukum yang berjalan, Suki mengaku tidak. Justru adanya gugatan ini dapat mengetahui awal mula perkara praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon terjadi.
"Dari gugatan itu, justru kami malah tahu prosesnya bagaimana ketika Achmadi bisa membalik nama sertifikat atas nama Mbah Tupon ini. Apa yang sebetulnya terjadi di antara mereka berlima ini," tutur Suki.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, Mban Tupon menjadi pihak tergugat III. Sementara, pihak tergugat Triono alias Tri Kumis sebagai penghubung, tergugat I Triyono orang yang diminta untuk memecah sertifikat dan tergugat II notaris PPAT Anhar Rusli. (scp/buz)