news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Spanduk bertuliskan tanah dan bangunan ini sengketa terpasang di halaman rumah Mbah Tupon Mei 2025 lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Hari Ini, JPW Desak Penahanan Tersangka Lain

Sebanyak tiga orang dari tujuh tersangka dalam kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah ditahan oleh Polda DI Yogyakarta
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:25 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak tiga orang dari tujuh tersangka dalam kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah ditahan oleh Polda DI Yogyakarta pada hari ini. Mereka adalah BR, TR dan FT.

Terkait hal tersebut, Jogja Police Watch (JPW) mendesak penyidik Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta untuk menahan semua tersangka.

"Jangan hanya tiga tersangka (BR, TR dan FT) yang ditahan, tapi tersangka lainnya juga segera untuk dilakukan penahanan. Patut diduga, ketujuh tersangka ini saling keterkaitan dalam perkara dugaan mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon. Tinggal didalami saja peran masing-masing dari tujuh tersangka ini," tegas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Rabu (18/6/2025).

Menurut keterangan Kapolda DI Yogyakarta, kata Kamba, alasan polisi menahan tiga tersangka tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan. Seharusnya terhadap empat tersangka lainnya juga dilakukan penahanan.

"Tak perlu ada perbedaan. Semua orang sama di mata hukum," ucap Kamba. 

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang berbunyi penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alasan yakni subjektif adalah kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan berulang, atau merusak barang bukti. Serta, objektif yakni ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 5 tahun atau lebih. 

Dengan begitu, tidak masuk logika dan tidak biasa, tiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya tidak langsung ditahan. Ke depan, kasus yang menimpa Mbah Tupon dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di DI Yogyakarta. 

Untuk diketahui, tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah BR, T, TR, AR, A, FT dan ID.

Diberitakan sebelumnya, selain menahan tiga tersangka, penyidik Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain antara lain T dan ID. Keduanya, kembali dipanggil pada hari ini. Sementara, satu tersangka lain masih belum terkonfirmasi kehadirannya.

"Dilakukan panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan terhadap T, ID dengan satu (tersangka) lagi belum terkonfirmasi. Jadi yang hari ini rencananya datang T dan ID. Saya sudah kasih surat panggilan," kata Irjen Anggoro Sukartono, Kapolda DI Yogyakarta.

Hanya saja, Anggoro mengaku belum mengetahui peran para tersangka tersebut. Ia pun meminta awak media untuk menanyakan lebih detailnya ke Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta.

"Saya belum tahu ya perannya apa tiga tersangka ini. Bisa ditanyakan langsung ke Dirreskrimum. Tetapi, semuanya terlibat dalam kasus," ucapnya.

Kapolda juga menyampaikan bahwa tujuh tersangka merupakan bagian dari laporan polisi Nomor 248 Tahun 2025 yang dilayangkan oleh anak Mbah Tupon bernama Heri Setiawan. Polda DI Yogyakarta akan terus melaporkan perkembangannya. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral