news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pansus DPRD DI Yogyakarta yang membahas Raperda pertambangan mengecek langsung lokasi tambang ilegal di Piyungan, Kabupaten Bantul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Aktivitas Tambang Urug di Piyungan Bantul Dihentikan Pemda DIY Akhir 2024 Lalu, Pansus DPRD DIY Ungkap Alasannya

Pansus DPRD DI Yogyakarta yang membahas Rraperda pertambangan mengecek langsung lokasi tambang ilegal di kampung Gentingsari, Dusun Banyakan I, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Rabu, 11 Juni 2025 - 17:18 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Panitia khusus (pansus) DPRD DI Yogyakarta yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pertambangan mengecek langsung lokasi tambang ilegal di kampung Gentingsari, Dusun Banyakan I, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul yang ditutup oleh Pemda DI Yogyakarta pada Oktober 2024 lalu. Lokasi tambang tanah urug tersebut ditutup karena tidak sesuai peruntukannya.

"Setelah kita cek di lapangan, ternyata kegiatan pertambangan disini (kampung Gentingsari) satu kesatuan dengan proyek perumahan," kata Aslam Ridlo, Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan ini dilakukan oleh pengembang properti. Rencananya, lahan seluas 1,2 hektar disini akan dibuat untuk perumahan. Dengan begitu, pengembang harus memenuhi ketentuan izin penjualan galian. Karena izin penjualan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pertambangan.

"Pengangkutan galian harus ada izin usaha penjualan. Setelah dicek, ternyata tidak ada izin penjualan," ungkapnya.

Aslam melanjutkan bahwa izin penjualan galian juga berlaku untuk kegiatan permukiman, pariwisata dan pertanian. Di dalam ketentuan izin tersebut juga mengatur berapa kedalaman maksimal galian yang harus digali dari area itu. Sehingga, topografi lahannya tetap terjaga kelestarian alamnya.

Dengan ditutupnya aktivitas tambang ilegal di Piyungan, Pansus DPRD DI Yogyakarta akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul.

"Hari ini, PT propertinya sedang berproses mengajukan persetujuan site plan di Dinas PU Bantul. Kita berharap Dinas PU Bantul dalam memberikan persetujuan site plan harus melihat kondisi eksisting lahannya," terangnya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman tak menampik ada beberapa izin pertambangan di wilayahnya yang tidak sesuai peruntukannya sehingga perlu diperbaiki aturannya dalam Perda yang tengah disusun.

"Harapannya, dengan kita tertibkan ini, nantinya kita bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DIY, Aris Pramono menyampaikan, pihaknya memberikan imbauan yang ditembuskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila ditemui aktivitas tambang ilegal.

"Kami awasi (aktivitas tambang ilegal), sudah ranahnya ATR. Kami berikan imbauan dan ditembuskan ke APH. Sehingga, proses selanjutnya menjadi kewenangan APH," pungkasnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral