- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Namanya Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah Milik Mbah Tupon, Eks Anggota DPRD Bantul Beri Klarifikasi
Bantul, tvOnenews.com - Kasus yang dialami oleh Tupon Hadisuarno atau yang dikenal Mbah Tupon (68), warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tengah hangat diperbincangkan publik.
Pasalnya, lansia yang diketahui tak bisa baca tulis atau buta huruf tersebut diduga menjadi korban mafia tanah.
Nama Bibit Rustamta alias BR turut terseret dalam sengketa tanah milik Mbah Tupon. Bibit diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Nasdem.
Mengenai permasalahan tersebut, pihak BR akhirnya buka suara. BR menepis tuduhan bahwa dirinya menyalahgunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Mbah Tupon. Pengacara BR, Aprilia berdalih kliennya justru berusaha membantu untuk memecah sertifikat itu atas permintaan Mbah Tupon pada 2021 lalu.
"Diminta membantu pemecahan atas tanahnya. Itu sudah berhasil dan selesai. Tapi, belum terpecah semua karena terbentur peraturan. Kemudian dilakukan pemecahan tahap kedua," ucap Aprilia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
Pada saat pemecahan tahap kedua ini, Aprilia mengatakan, jika kliennya melimpahkan ke notaris inisial AR dan sudah selesai. Alhasil, sertifikat terpecah menjadi tiga atau empat.
Aprilia juga mengatakan, pertimbangan permohonan pemecahan kedua dilimpahkan ke notaris karena pada saat itu BR sebagai anggota dewan, secara teknis tidak membidangi masalah pertanahan sehingga ia menggunakan jasa notaris AR melalui TR 1.
Hal itu juga atas sepengetahuan dan seizin Mbah Tupon, termasuk saat penyerahan sertifikat ke TR 1.
Setelah itu, sepengetahuan Aprilia, TR 1 berhubungan langsung dengan Mbah Tupon untuk proses pemecahan sertifikatnya. Sedangkan, BR hanya memantau saja.
Namun, ternyata dalam perjalanannya, TR 1 meminta bantuan lagi kepada orang lain yang kebetulan namanya sama yakni TR (2) dan dia berhubungan langsung dengan Mbah Tupon, termasuk saat minta tanda tangan. Darisitu diketahui awal mula kasus yang menimpa Mbah Tupon.
"Beberapa tahun kemudian diketahui bahwa sertifikat tanah yang semestinya dilakukan pemecahan itu, ternyata sudah dibalik nama inisial IF," kata Aprilia.
Aprilia menegaskan, BR tidak mengetahui tentang pemindahtanganan sertifikat itu sampai kemudian dijadikan agunan bank dan berujung pada pelelangan tanah Mbah Tupon.
Karena itu, ketika masalah ini muncul dan dilakukan forum klarifikasi di Kalurahan Bangunjiwo, menjadi kesempatan bagi Mbah Tupon dan BR. Saat itu, BR menjelaskan kronologinya secara runtut.
Bahkan, Aprilia mengatakan, kliennya yang mempunyai inisiatif agar Mbah Tupon lapor polisi. Meskipun pada akhirnya, BR termasuk nama yang dilaporkan ke Polda DIY.
"Walaupun BR dilaporkan, tapi melalui saya sebagai kuasa hukumnya, kami justru mendorong Polda untuk segera bertindak menangani perkara dan mengungkap kasus ini. Segera tangkap pelakunya, kalau ada kejahatan dan sita barang buktinya supaya aman, tidak pindah tangan," pintanya.
Sedangkan, mengenai pembayaran uang jual beli tanah yang dicicil, BR mengungkapkan bahwa itu atas permintaan dari Mbah Tupon, termasuk uang sebesar Rp 35 juta yang masih ada padanya.
"Uang Rp 35 juta itu bagian dari proses sisa awal yang memang dicadangkan khusus untuk proses selanjutnya," dalih BR.
Terkait jual beli tanah tersebut, BR mengaku awalnya hanya ingin membantu Mbah Tupon yang tidak memiliki dana untuk memecah sertifikat tanah bagi anak-anaknya, sekaligus mewakafkan tanahnya untuk kepentingan warga.
Sementara, untuk pembayaran dengan cara dicicil juga atas kesepakatan bersama. Mengingat, ketika itu, BR tidak memiliki uang untuk membayar tanah seluas 298 meter persegi.
Sedangkan, Mbah Tupon merasa khawatir jika uangnya diterima justru akan cepat habis. Padahal, dia juga berencana membangun rumah untuk anaknya.
"Sewaktu Mbah Tupon membangun rumah, saya setiap Sabtu harus mengeluarkan uang untuk membayar tukang dan tenaga kerja mereka," ucap BR.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah miliknya.
Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Kronologi bermula pada 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Bibit Rustamta. Proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis.
Karena proses jual beli dengan Bibit masih ada kekurangan pembayaran Rp 35 juta, maka Mbah Tupon kemudian punya inisiatif meminta kekurangan itu untuk proses pecah sertifikat anak-anaknya.
Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.
Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Di saat yang bersamaan, proses pemecahan sertifikat juga dilakukan untuk wakaf gudang warga RT 04 seluas 54 meter persegi dan akses jalan seluas 90 meter persegi.
Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Mbah Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo, Janti dan Krapyak.
Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Mbah Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.
“Beliau hanya manut karena percaya dengan Bibit,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon.
Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Mbah Tupon telah beralih nama orang lain inisial IF dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp 1,5 miliar.
Keluarga Mbah Tupon mencoba melakukan klarifikasi kepada Bibit dan TR 1, namun tidak mendapat kejelasan. Bahkan, pengakuan Bibit berubah-ubah, dari tidak tahu-menahu hingga menyebut bahwa sertifikat diserahkan ke pihak lain.
Pada 14 April 2025, warga RT 04 bersama Ketua RT setempat menggelar forum klarifikasi di Kalurahan Bangunjiwo yang dihadiri lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, dan warga setempat. Dalam forum tersebut, Bibit dan TR 1 diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan menjaminkan aset setara.
Keluarga besar Mbah Tupon masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai.
Kini, kasus yang menimpa Mbah Tupon masih dalam penyelidikan polisi pasca dilaporkan ke SPKT Polda DIY pada 14 April 2025 lalu.
"Saat ini, prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY guna proses penyelidikan. Tentunya, kami akan mengupdate kembali perkembangannya," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.
Terpisah, Ketua RT 4 Dusun Ngentak, Agil Dwi Raharjo menyebutkan, ada lima orang terlapor dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon berdasarkan saran dari penyidik Polda DIY.
"Setelah dinamika yang ada justru dari penyidik menyarankan untuk laporke kabeh wani ora (red: laporkan semua berani tidak). Sehingga yang dilaporkan ada TR 1, TR 2, AR selaku notaris, IF dan BR," ungkap Agil. (scp/buz)