news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lurah Bangunjiwo, Parja saat menemui Mbah Tupon di rumahnya RT 4 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (28/4/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Asa Mbah Tupon Cari Keadilan, Tanah Seluas 1.655 Meter Persegi di Bantul Terancam Diambil Alih Mafia Tanah

Mbah Tupon (68) yang diduga menjadi korban mafia tanah masih merasa kaget atas kejadian yang menimpanya.
Senin, 28 April 2025 - 17:50 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Mbah Tupon (68) yang diduga menjadi korban mafia tanah masih merasa kaget atas kejadian yang menimpanya.

Lansia buta huruf itu masih tak menyangka jika tanahnya seluas 1.655 meter persegi di wilayah Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul terancam hilang. Dikarenakan sertifikat tanah miliknya telah berganti nama orang lain yang sama sekali tidak ia kenal.

Awalnya, Mbah Tupon mempunyai tanah seluas 2.100 meter persegi. Kemudian pada 2020 lalu, ia menjual sebagian tanahnya kepada Bibit Rustamta seluas 298 meter persegi.

Tanah tersebut dijual kepada Bibit yang diketahui merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Bantul seharga Rp 1 juta per meter. Pembayaran atas tanah tersebut diangsur sesuai kesepakatan bersama antara pihak Mbah Tupon dan Bibit Rustamta. 

"Jadi memang diangsur itu sudah menjadi kesepakatan untuk membangun rumah anak Mbah Tupon (Heri Setiawan, 32)," tutur Agil Dwi Raharjo, Ketua RT 4 Dusun Ngentak, Bangunjiwo saat ditemui di rumah Mbah Tupon, Senin (28/4/2025). 

Dalam proses yang bersamaan, lanjut Agil, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya seluas 54 meter persegi untuk gudang RT dan 90 meter persegi untuk akses jalan kampung yang jaraknya berdekatan. Sehingga, Mbah Tupon masih mempunyai sisa hak atas tanah seluas 1.655 meter persegi.

"Karena proses jual beli dengan pak Bibit itu masih ada kekurangan pembayaran Rp 35 juta, kemudian Mbah Tupon punya inisiatif meminta Rp 35 juta itu untuk proses pecah sertifikat anak-anaknya," terang Agil.

Dari situ, sertifikat diberikan kepada Bibit Rustamta untuk dipecah. Diketahui, Mbah Tupon sudah beberapa kali datang ke rumah Bibit Rustamta untuk menanyakan progres dari proses pemecahan sertifikat.

"Dan dijawab Pak Bibit, wis tenang Mbah, njenengan ngerti sertifikate dadi," kata Agil.

Dalam prosesnya sampai Maret 2024, ada pihak PNM datang yang intinya memberitahukan bahwa sisa tanah seluas 1.655 meter persegi sudah berpindah tangan inisial IF dan akan disita.

Kondisi itu yang kemudian membuat Mbah Tupon dan keluarganya kaget. Namun sebelum sertifikat tanah sudah berpindah tangan, Mbah Tupon dan istrinya sudah dua kali diajak tanda tangan tanpa dibacakan isinya. Kala itu, tanda tangan juga tidak didampingi anaknya.

"Jadi ketika Mbah Tupon itu tanya ke pak Bibit kok tanahnya sudah dilelang, nah pak Bibit mengaku bahwa SHM (Mbah Tupon) tak kasih ke TR (rekan dari pak Bibit). Jadi pak TR itu seolah-olah dianggap seperti makelar," ucap Agil.

Diketahui, tanda tangan pertama dilakukan di BPR wilayah Janti dan kedua kantor notaris di wilayah Krapyak. Bahkan untuk proses pemecahan sertifikat tersebut, TR juga sempat meminta uang Rp 5 juta ke Mbah Tupon.

Di lokasi yang sama, Lurah Bangunjiwo Parja menyampaikan pasca masalah ini mencuat, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bangunjiwo telah melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait.

"Sudah kita mediasi antara Mbah Tupon dengan pak Bibit dan pak TR. Dari keluarga mbah Tupon minta tanggung jawab pak Bibit dan pak TR agar sertifikat itu kembali atas namanya (Mbah Tupon). Juga dari keluarga mbah Tupon minta jaminan pertanggungjawaban (pak Bibit) berupa sertifikat tanah juga yang luasannya senilai dan sudah kita simpan di Kalurahan," kata Parja.

Selain itu, Pemkal Bangunjiwo mendapat dukungan dari Pemkab Bantul untuk proses penyelesaian kasus ini.

"Kita juga nunggu proses hukum yang berjalan karena (kasus ini) sudah ditangani oleh pihak yang berwajib," ucapnya. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral