Article Article
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (21/3/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Gedung DPRD DIY Jadi Sasaran Amukan Massa Tolak UU TNI, Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.
Jumat, 21 Maret 2025 - 13:18 WIB
Reporter:
Editor :

Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun, bisa diperpanjang dua kali, satu kali perpanjangan untuk 1 tahun.

Presiden yang punya kebebasan buat perpanjang batas usia pensiun Perwira tinggi bintang 4, jika dibutuhkan. Sebelum revisi, batas usia perwira paling tinggi 58 tahun, bintara dan tantama 53 tahun.

Kedua, Pasal 3 yang berbunyi kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sebelumnya berbunyi, dalam kebijakan dan strategis pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Ketiga, Pasal 47 berbunyi prajurit bisa duduki jabatan Kementerian/Lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang mengurus Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Selain mendukuki jabatan di Kementerian/Lembaga tersebut, prajurit bisa duduki jabatan sipil lain setelah mundur atau pensiun dari TNI aktif. Sebelumnya berbunyi, prajurit cuma bisa duduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. Ketentuan ayat 1  itu tak berlaku bagi prajurit yang tugas di kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Negara, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. (scp/buz)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:03
08:03
03:56
03:01
01:07
00:55

Viral