Article Article
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (kemeja putih tengah) menunjukkan sebagian barang bukti ..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Biosolar dari Sejumlah SPBU, Begini Modus Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:34 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar dari sejumlah SPBU.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria inisial AM (41) warga Moyudan, Kabupaten Sleman.

"Tersangka AM ini merupakan pemilik sekaligus operator mobil minibus yang digunakan untuk membeli biosolar," kata Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Kamis (13/3/2025).

Wirdhanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda DIY memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi

Kemudian pada Jumat (7/3/2025) sore, polisi melakukan penyelidikan dengan memantau tiga lokasi SPBU yang dicurigai yaitu SPBU Candisari, SPBU Sentolo dan SPBU Sidorejo.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengganti tampungan tangki minibusnya dari kapasitas 40 liter menjadi 100 liter.

Selanjutnya, tersangka membeli barcode MyPertamina secara online. Disebutkan Wirdhanto, ada 10 barcode yang dibeli tersangka seharga Rp100.000 per barcodenya.

Kemudian, tersangka menyesuaikan antara barcode tersebut dengan nomor plat mobil minibus yang telah dibuatnya untuk mengisi biosolar di SPBU. Dia melakukan aksinya setiap hari kecuali Minggu dan mendapatkan sekitar 300 liter per harinya. Setelah itu, biosolar tersebut ditampung di rumahnya wilayah Godean. 

"Tersangka AM telah melakukan aksinya dengan modus ini sejak Desember 2024," ungkap Wirdhanto.

Disampaikannya, tersangka membeli biosolar dari beberapa SPBU seharga Rp 6.800 per liter kemudian dijual untuk umum seharga Rp 10.000 per liter.

Polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau, 15 buah jeriken isi biosolar kapasitas 30 liter, empat buah galon isi biosolar kapasitas 15 liter, lima buah jeriken kosong, sebuah corong warna merah, sebuah saringan, dua buah ember, sebuah kunci ukuran 17, 11 plat nomor kendaraan, 10 barcode My Pertamina, sebuah flash disk dan uang senilai Rp 600.000.

"Juga menyegel lokasi penampungan biosolar di rumahnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:35
01:09
01:12
03:00
03:28
01:21
Viral