Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kementerian PPPA Ikut Pantau Kasus Jual Beli Bayi Ilegal Oleh Dua Bidan di Rumah Bersalin Yogyakarta
Jumat, 13 Desember 2024 - 16:43 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. (scp/buz)