- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kementerian PPPA Ikut Pantau Kasus Jual Beli Bayi Ilegal Oleh Dua Bidan di Rumah Bersalin Yogyakarta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, pihaknya turut memantau kasus perdagangan bayi secara ilegal yang dilakukan oleh dua bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Menurutnya, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA setempat.
"Kalau ada kasus-kasus seperti itu, sudah dilakukan pemantauan oleh UPTD PPPA di tingkat kabupaten/kota. Nanti kami memantau sudah sejauh mana," kata Arifah sapaan akrabnya ditemui saat kunjungan kerjanya di Kampung Wisata Purbayan Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang mengidentifikasi terkait kronologisnya. Kemudian, pihaknya akan melakukan pendampingan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, warga sekitar Rumah Bersalin Sarbini Dewi juga tak menyangka jika ada praktik perdagangan bayi ilegal disana. Apalagi, rumah bersalin tersebut sudah lama beroperasi.
"Tidak tahu ada kegiatan seperti itu (perdagangan bayi ilegal), tidak ada (aktivitas) yang mencurigakan," ungkap Heru Budi Utomo, Ketua RT 34 RW 9 Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Sepengetahuannya, rumah bersalin tersebut banyak mengasuh anak-anak atau bayi yang ditinggal orang tuanya.
"Tapi (aktivitas) sekarang sudah sepi gak seperti jaman dulu yang melahirkan. Sekarang mungkin banyak yang ke rumah sakit tidak ke klinik," katanya.
Menurutnya, pemilik rumah bersalin tersebut juga dikenal sebagai sosok yang aktif di lingkungan masyarakat.
"Beliau orang yang baik sangat aktif kegiatan kampung. Dulu pernah jadi ketua RW," ucap Heru.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda DIY menangkap dua bidan inisial DM (77) dan JE (44) atas dugaan perdagangan bayi perempuan usia 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2010 silam. Hingga kedua pelaku ditangkap tahun ini, sudah ada sebanyak 66 bayi yang diperjual belikan terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.
Parahnya, salah satu pelaku inisial JE ternyata seorang residivis atas kasus yang sama pada 2020 dan divonis 10 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Di tahun ini, mereka telah beberapa kali melakukan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September dan bayi perempuan pada Desember ini.
"Terhadap seorang bayi perempuan yang diamankan di Yogyakarta tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk proses pemulihan. Dinsos setempat juga telah mengobservasi apabila ada yang ingin mengadopsi sesuai ketentuan," tutur Kombes Pol FX Endriandi, Dirreskrimum Polda DIY
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. (scp/buz)