Polisi menghadirkan para pelaku penganiayaan berujung penusukan terhadap santri Ponpes Krapyak di Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tujuh Orang Pelaku Penusukan Santri Ponpes Krapyak Yogyakarta Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan gerombolan pelaku penganiayaan berujung penusukan terhadap santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada 23 Oktober 2024. Setidaknya, ada tujuh orang pelaku yang diamankan dalam kasus ini.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, ketujuh pelaku berinisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43).

"Mereka telah kami amankan di beberapa tempat di wilayah Yogyakarta. Ada tiga yang menyerahkan diri, dua ditangkap di kediaman dan dua ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta," kata Aditya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Dalam kasus ini, ada dua santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir Krapyak yang menjadi korban penganiayaan hingga berujung penusukan senjata tajam ketika sedang membeli sate disana. Korban inisial SF (19), warga Rembang, Jawa Tengah.

Dia mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri sehingga mendapat tiga jahitan. Serta luka memar dibagian kepala, tangan dan kaki akibat pukulan balok dan kursi. Sedangkan rekannya inisial MA mengalami luka dibagian kepala, tangan dan kaki akibat pukulan benda keras.

Kini, polisi masih mendalami motifnya apakah tindak pidana kriminal ini dilakukan secara spontan, terpengaruh miras atau ada motif lainnya. Demikian juga peran dari masing-masing pelaku yang terlibat penganiayaan termasuk dia yang melakukan penusukan. 

"Kami masih dalami peran masing-masing, siapa berbuat apa berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti dalam pengembangan apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan kami tangkap, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani," tegas Aditya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya beberapa kursi rotan dalam keadaan rusak, pecahan gelas, satu unit laptop, balok kayu, pecahan kaca helm dan kursi besi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun ke atas.

Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan santri Ponpes Al Munawir Krapyak memicu ribuan santri menggeruduk Polda DIY hari ini. Aksi solidaritas ini menuntut agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan menghukum seadil-adilnya.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memproses secara hukum dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Abdul Muiz, Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri ditemui usai aksi.

Poin penting lainnya yaitu mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian terhadap pengawasan miras. Serta pelarangan miras oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras tersebut.

Di lokasi yang sama, Pembina Anshor Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, aksi solidaritas hari ini mencerminkan kehendak santri dan masyarakat agar peredaran miras dilarang di DIY.

Mantan Bupati Bantul non aktif sangat bisa memahami kejadian ini. Di Bantul, kata dia, pemerintah setempat tidak pernah memberikan izin pendirian toko-toko maupun outlet miras.

"Jika ada toko atau outlet di Bantul, saya pastikan itu adalah ilegal dan pasti kita tutup. Apalagi bahaya miras sudah sedemikian nyata. Maka, Pemkab Bantul akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat yakni penutupan aktivitas penjualan miras di seluruh Kabupaten Bantul," kata Abdul Halim. (scp/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
34:38
04:10
01:51
08:08
03:40
01:54
Viral