Polisi gelar konfrensi pers kasus pengeroyokan terhadap pelajar yang jasadnya ditemukan di tempat penggergajian, Bantul, Senin (21/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Beberkan Peran 11 Tersangka Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas di Bantul

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Polisi membeberkan peran 11 tersangka penganiayaan terhadap RSI (16), seorang pelajar SMA yang ditemukan tewas di sebuah kamar di tempat penggergajian, Kabupaten Bantul pada 13 Oktober 2024.

Kesebelas tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan empat anak masih di bawah umur. Mereka inisial OM (20), BK (19), RZ (19), FN (21), DD (21), DP (19), EA (19) FQ (15), DY (17), DA (16) dan AOS (16). 

"Dari kasus pengeroyokan ini, ada beberapa fakta yang berhasil diungkap polisi," kata AKP Dian Purnowo, Kasatreskrim Polres Bantul saat rilis kasus, Senin (21/10/2024).

Dian menjelaskan, lokasi pertama terjadinya pengeroyokan di depan RS Santo Elisabeth, Bambanglipuro sekira pukul 01.00 WIB. Pengeroyokan dilakukan oleh OM dan BK. Pelaku OM memukul satu kali ke arah tubuh korban dan pelaku BK mendengkul ke arah tubuh korban.

Lokasi kedua di tempat penggergajian kayu yang berlokasi di Parangtritis, Kretek sekira pukul 01.30 WIB. Disana, 11 tersangka masing-masing melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Pelaku OM menendang dengan kaki kanan satu kali mengenai kepala bagian belakang korban, memukul pakai tangan kanan mengepal mengenai belakang kepala korban dua kali dan memukul pakai helm mengenai tangan dan punggung.

Pelaku BK memukul korban menggunakan tangan kanan sehingga mengenai leher bagian kanan tepatnya bawah telinga korban satu kali. Pelaku RZ memukul pakai tangan kanan 2 kali mengenai bahu kanan dan kiri, menendang pakai kaki kanan sebanyak 2 kali mengenai paha dan punggung serta menendang sebanyak 4 kali mengenai punggung dan paha. 

Pelaku FN memukul pakai tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai bahu korban dan menendang pakai kaki kanan 1 kali mengenai betis korban.

Pelaku DD memukul punggung korban dengan tangan mengepal sebanyak 1 kali. Pelaku EA memukul korban dengan tangan kanan posisi mengepal mengenai punggung belakang korban 1 kali. Pelaku DP memukul pakai deck motor dengan tangan kiri mengenai punggung belakang korban 1 kali. 

Sedangkan, 4 anak di bawah umur berperan memukul 1 kali dengan tangan kanan mengepal mengenai lengan kiri atas korban, memukul 1 kali mengenai punggung dibawah leher korban, menghantam lengan kiri korban dengan tanan kanan sebanyak 2 kali kena lengan kiri atas, memukul dengan tangan kanan sebanyak 2 kali mengenai bagian punggung korban. 

Lokasi ketiga di rumah salah satu pelaku di Pundong, Bantul pada 02.30 WIB yang mana pengeroyokan dilakukan oleh OM. Disana, dia mendorong kepala korban setetelah itu korban dibawa rombongan pelaku. 

Lokasi keempat di jalan arah Watu Lumbung, Kretek, Bantul sekira pukul 03.00 WIB. Disana, korban diturunkan dan dilakukan kekerasan terhadap OM, DK dan RZ. Mereka masing-masing memukul ke arah tubuh korban hingga terjongkok. Setelah itu, korban ditendang 1 kali dipunggung belakang. 

"Saat itu, korban sudah terlihat lemas. Akhirnya, korban dibawa ke penggergajian kayu. Setelah itu, sekira pukul 03.30 WIB, rombongan pelaku pulang," imbuh Dian.

Mantan Kasatreskrim Polres Kulon Progo menuturkan, motif rombongan pelaku melakukan pengeroyokan karena korban diduga telah memberikan pil sapi kepada salah satu pelaku sebelum terlibat kecelakaan tunggal.

"Ketika salah satu pelaku kecelakaan tunggal dan oleh korban dibawa ke RS Elisabeth Ganjuran, rombongan pelaku meminta kejelasan penyebab kecelakaan. Saat itu, korban berkelit tidak memberikan jawaban yang jelas. Atas dasar itulah pelaku melakukan kekerasan. Korban juga diduga telah memberikan pil sapi," terang Dian.

Kasus pengeroyokan terungkap usai polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan petunjuk identitas 11 tersangka. Mereka diamankan beserta barang bukti 2 unit sepeda motor dan alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 jo 76C tentang Undang-undang (UU) perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat 1 ke-2, ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral