Kapolres Bantul Memberikan Keterangan Pers Terkait Ditangkapnya Pelaku Perusakan Mobil Mewah di Kasihan Bantul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Pelaku Perusakan Mobil Mewah di Bantul Ditangkap dan Diproses Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:02 WIB

 

"Kepada ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 170 tentang perusakan dan penganiayaan terhadap barang maupun orang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Saat ini Polres Bantul sedang memburu enam pelaku perusakan yang belum tertangkap. Kami akan tindak tegas dan kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," pungkas AKBP Ihsan. (Santosa Suparman/dan) 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral