Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Mobil Mewah Dirusak Massa Pengemudi Lapor Polisi Minta Pelaku Ditangkap
Sabtu, 29 Januari 2022 - 09:23 WIB
Ia berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp 50 juta karena mobilnya rusak.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," terangnya.
Rahmat Subekti berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp 50 juta karena mobilnya rusak.