Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Rampas Motor Tukang Sapu Jalanan di Yogyakarta, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Polsek Jetis menangkap tiga pelaku perampasan motor milik Rahman Tri Hastomo (25) warga Dusun Jeglongan, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman
Senin, 3 Juni 2024 - 16:33 WIB
Pasca kejadian tersebut, korban di antar keluarganya melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Adapun, kasus perampasan motor terungkap setelah penyidik unit reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil mengantongi nama dan alamat ketiga pelaku. Selanjutnya, mereka diminta untuk kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sepeda motor matic milik tersangka, pakaian yang dikenakan para tersangka dan sepeda motor matic warna hitam hasil rampasan milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 kurungan penjara. (scp/buz)