Tiga pelaku perampasan motor milik warga Dusun Jeglongan, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Rampas Motor Tukang Sapu Jalanan di Yogyakarta, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Senin, 3 Juni 2024 - 16:33 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polsek Jetis telah menangkap tiga pelaku perampasan motor milik Rahman Tri Hastomo (25) warga Dusun Jeglongan, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 25 Mei lalu. 

Ketiga pelaku berjenis kelamin pria inisial DSP (25) dan DGS (22) warga Ngadisuryan, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton. Serta inisial FJP (25) warga Rotowijayan, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton. Saat ini, mereka telah dilakukan penahanan. Sementara, korban kesehariannya berprofesi sebagai tukang sapu jalanan

"Jadi korban ini kesehariannya tukang sapu jalanan yang setiap pagi nyapu jalan di wilayah kota," kata Kompol Wahyu Sudadi, Kapolsek Jetis saat rilis kasus di Polsek Jetis, Senin (3/6/2024).

Wahyu menerangkan bahwa tindak pidana perampasan motor matic dengan nomor polisi AB 5755 UU terjadi di Jalan Pakuningratan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta atau tepatnya depan bakso PK. 

Perampasan terjadi sekira pukul 04.10 WIB, ketika korban berangkat kerja dari rumahnya di Tempel, Kabupaten Sleman melalui Jalan Magelang. 

Ketika hendak sampai di Gapuro Kricak, muncul motor matic yang dikendarai ketiga pelaku yang saat itu berboncengan. Pelaku DSP sebagai joki, DGS yang membonceng di tengah dan FJP di boncengan belakang. Ketiga pria itu terlihat seperti mabok berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang sehingga searah dengan korban. 

Kemudian, korban mencoba mendahului sepeda motor pelaku. Karena jarak terlalu dekat, motor yang ditumpangi pelaku oleng sehingga hampir bersenggolan. 

Karena kaget, motor yang dinaiki pelaku sempat jatuh. Lalu mereka mengejar motor korban. Sesampainya di pertigaan Jalan Pakuningratan tepatnya bakso pak PK, laju motor korban berhasil dihentikan oleh pelaku. 

"Saat itu, korban dipepet. Selanjutnya, salah satu pelaku inisial DSP mencabut kunci motor korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban sambil menantang-nantang sehingga membuat korban terdorong mundur jauh dari sepeda motor miliknya," terang Wahyu. 

Lebih lanjut, kesempatan itu digunakan oleh DSP untuk mengambil motor korban dan membawa lari. Pun, dua orang rekan DSP ikut meninggalkan korban di pinggir jalan. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. 

Pasca kejadian tersebut, korban di antar keluarganya melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian. 

Adapun, kasus perampasan motor terungkap setelah penyidik unit reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil mengantongi nama dan alamat ketiga pelaku. Selanjutnya, mereka diminta untuk kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sepeda motor matic milik tersangka, pakaian yang dikenakan para tersangka dan sepeda motor matic warna hitam hasil rampasan milik korban. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 kurungan penjara. (scp/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral