Tiga pelaku curat spesialis ganjal ATM dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Jumat (26/4/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Ganjal ATM di Kota Yogyakarta yang Beraksi di 10 Titik

Jumat, 26 April 2024 - 20:11 WIB

Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. Pelaku ada yang berpura-pura sebagai nasabah yang ikut mengantre dan menolong ketika ada korban, ada yang mencoba mesin ATM sebelum digunakan dan juga ada yang bertugas sebagai pengawas di sekitar lokasi.

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Untuk itu, Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil uang di mesin ATM. Apabila ada orang yang menawarkan bantuan untuk mengetik nomor PIN ATM jangan dilakukan. Lebih baik segera melapor ke bank yang bersangkutan untuk dilakukan pemblokiran.

"Karena modus ini sering digunakan dan tetap ada korbannya," pungkas Aditya. (scp/buz) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral