- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Ganjal ATM di Kota Yogyakarta yang Beraksi di 10 Titik
Yogyakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta terus mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM yang terjadi pada 16 Maret lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap ketiga pria inisial IZ (21) dan FA (29) warga Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Serta F (20) warga Tanggamus, Lampung. Mereka ditangkap di Jalan Adisucipto, Karanganyar, Jawa Tengah pada 23 April lalu.
Dari pengembangan, ketiga pelaku ternyata telah beraksi di 10 titik di Kota Yogyakarta. Di antaranya Indomaret Jalan Sugeng Jeroni, Matrijeron; Gerai ATM Bank Niaga Mergangsan; Indomaret Jalan Sorogenen, Umbulharjo; Indomaret Imogiri Timur, Giwangan; Indomaret Jalan Pramuka, Giwangan, Umbulharjo;
Kemudian Indomaret Jalan Gedong Kuning, Kotagede; Gerai ATM Bank BRI Kotagede; Indomaret Jalan Tamansiswa, Mergangsan; Indomaret Jalan Kusumanegara, Umbulharjo dan Indomaret Jalan Gadjah Mada, Purwokinanthi, Purapakualaman.
"Jadi dalam satu hari ada 10 tempat (Kota Yogyakarta). Kami sebutkan tempat-tempat ini harapannya masyarakat yang merasa menjadi korban di TKP tersebut untuk segera melapor kepada kami agar dibuatkan laporan polisi untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Jumat (26/4/2024).
Dari kesepuluh tempat tersebut, total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 150 juta dengan cara tarik tunai maupun transfer.
Selain di Yogyakarta, kata Aditya, mereka diketahui juga beraksi di beberapa tempat di Jawa Tengah.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. Pelaku ada yang berpura-pura sebagai nasabah yang ikut mengantre dan menolong ketika ada korban, ada yang mencoba mesin ATM sebelum digunakan dan juga ada yang bertugas sebagai pengawas di sekitar lokasi.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Untuk itu, Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil uang di mesin ATM. Apabila ada orang yang menawarkan bantuan untuk mengetik nomor PIN ATM jangan dilakukan. Lebih baik segera melapor ke bank yang bersangkutan untuk dilakukan pemblokiran.
"Karena modus ini sering digunakan dan tetap ada korbannya," pungkas Aditya. (scp/buz)