Aktivitas belajar siswa SD di Kota Yogyakarta. (Dokumentasi).
Sumber :
  • dindikpora.jogjakota.go.id

Tak Ada Perubahan, Kebijakan Seragam Sekolah di DIY Mengacu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Kamis, 18 April 2024 - 14:42 WIB

Selain itu, sekolah menerapkan aturan setiap 35 hari sekali menggunakan seragam khas daerah atau pakaian adat. Semula dikenakan setiap Kamis Wage menjadi Kamis Kliwon. Namun ia menegaskan, itu sifatnya.

Belum lama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mengklarifikasi beredarnya pemberitaan mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran. 

"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemdikbud RI dalam akun instagramnya.

Kemdikbud menegaskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Pemendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024. (scp/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral