Guru besar UMY, Akif Khilmiah mewakili sivitas akademika UMY membacakan 6 poin Pesan Kebangsaan dan Imbauan Moral Bagi Penyelenggara Negara, Sabtu (3/2/2024)..
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Diwakili Guru Besar UMY, Ini 6 Poin Pesan Seruan Kebangsaan dan Imbauan Moral Bagi Penyelenggara Negara

Minggu, 4 Februari 2024 - 10:06 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Sivitas akademika dari beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ramai-ramai menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dinilai melanggar demokrasi.

Terbaru, sivitas akademika yang terdiri dari rektor, dewan guru besar, serta perwakilan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyerukan pesan kebangsaan dan imbauan moral 'Mengawal Demokrasi Indonesia yang Berkeadaban' bagi seluruh penyelenggara negara.

Dalam petisi yang dibacakan guru besar UMY, Akif Khilmiah disebutkan eskalasi pelanggaraan konstitusi dan hilangnya etika bernegara seperti tiada henti. Mulai dari KPK yang dikebiri, pejabat yang doyan korupsi, DPR yang tak berfungsi membela anak negeri dan sebagian hakim MK yang tidak punya etika dan harga diri.

Puncak dari itu semua, kata Akif, dipasungnya MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam kontestasi politik jelang pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Para penguasa negeri ini, alih-alih memikirkan rakyat yang tereliminasi oleh kekuatan oligarki, mereka malah sibuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan tak kenal henti oleh ambisi.

Kerapuhan pondasi bernegara hampir sempurna karena para penyelenggara negara (pemerintah, DPR dan peradilan) gagal menunjukkan keteladanan mereka dalam menjaga kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara yang harusnya ditaati dengan sepatuh hati.

"Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan konstitusi seharusnya para penyelenggara negara di Indonesia menjadi teladan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi serta memberi contoh dalam menegakkan etika bernegara yang baik bagi warga negara," bunyi petisi tersebut.

Oleh karena itu, penyelenggara negara seharusnya menunjukkan contoh kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan bagaimana menjalankan etika dalam bernegara.

Maka dari itu, guru besar dan sivitas akademikaa UMY menyatakan:

Pertama, mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.

Kedua, menuntut para aparat hukum dalam hal ini polisi dan kejaksaan dan birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi pemilu 2024 demi terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.

Ketiga, menuntut KPU, Bawaslu dan DKPP serta organ yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi terlaksananya pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Keempat, mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat.

Kelima, menuntut lembaga peradilan (Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya Mahkamah Konstitusi) agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses pemilu 2024.

Keenam, mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksaan pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip-prinsip konstitusi.

Sekretaris Dewan Guru Besar UMY, Imamudin Yuliadi mengatakan, pembacaan petisi bagian dari perserikatan Muhammadiyah mengedepankan high politik. Bagaimana pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil dan bermartabat sesuai perundang-undangan yang ada.

"Kita bagian dari dunia perguruan tinggi bagaimana mempromosikan nilai-nilai moral high politik terwujudnya praktik kenegaraan yang menjunjung nilai keluhuran," ucap Imam, Sabtu (3/2/2024).

Saat ini, ia melihat ada indikasi penyelenggaraan pemilu yang melanggar atau tidak menjaga netralitas. Karena itu, perlu dikawal sejak dini. (scp/ard)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral