- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Hari Ini Pemprov DIY akan Umumkan Besaran UMK, Ini Harapan Para Pekerja
Sleman, tvOnenews.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024 segera diumumkan hari ini, Kamis (30/11/2023)
Serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyebut, penetapan UMK DIY 2024 bagian dari strategis untuk mengentaskan kemiskinan.
"UMK DIY harus mampu mengatasi defisit ekonomi buruh untuk mendorong pengentasan kemiskinan," kata Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY dalam FGD bertajuk Mencapai Upah Minimum Yang Layak dan Berkeadilan, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, masalah pengupahan harus dipandang sebagai bagian dari upaya pemenuhan standar hidup layak.
Karena itu, Irsad menawarkan formula penetapan upah minimum yang lebih baik. Formula UMK 2024 ialah UMK 2023 ditambah UMK 2023 dikali inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi ditambah 50 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dengan formula yang ditawarkan tersebut, kata Irsad, UMK akan menjamin terpenuhinya KHL.
"Tujuan diadakannya upah minimum untuk memenuhi KHL. Jadi, formula pengupahan dimaksudkan untuk menemukan metode pengupahan yang mencapai KHL. Jika suatu formula pengupahan menghambat tercapainya KHL, itu (formula) yang harus diganti bukan besaran KHL-nya," jelas Irsad.
Di lokasi yang sama, Ekonom dari UMY, Ahmad Makruf menyebut, penentuan UMP/UMK bentuknya negosiasi. Posisi tawar yang tinggi menjadi penentu kemenangan dalam negosiasi.
Dijelaskan Makruf, konsep UMP/UMK hanya untuk pekerja baru dan lajang. Namun secara faktual, konsep ini berlaku pada buruh secara umum termasuk buruh yang sudah lama bekerja dan berkeluarga.
"Secara umum, posisi tawar buruh di DIY dalam kondisi yang lemah. Ketika buruh tidak kuat dalam berserikat, tidak memiliki instrumen kuat untuk bernegosiasi maka selamanya UMP/UMK tidak akan memuaskan bagi buruh," kata Makruf.
Makruf juga menyebut, upah menjadi salah satu faktor kesejahteraan pekerja. Namun, kesejahteraan tidak hanya bertumpu pada upah saja. Hal utama yang dicari pekerja adalah kesejahteraan bukan upah. Oleh karena itu, perlu dicari cara lain untuk mendapatkan kesejahteraan selain dari upah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, R. Darmawan mengatakan, kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penetapan UMK DIY 2024 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Adapun, besaran UMK di 5 Kabupaten/Kota di DIY akan diumumkan pada Kamis (30/11/2023) sore. (scp/buz)