news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio (kiri) menunjukkan barang bukti pembuatan dan peredaran obat ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023) (ANTARA).
Sumber :
  • Antara

Bongkar Gudang Produksi Obat Ilegal, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan pengungkapan gudang itu bermula dari pengusutan sindikat pembuat dan pengedar obat ilegal di wilayah setempat.
Kamis, 9 November 2023 - 09:48 WIB
Reporter:
Editor :

Probo menuturkan sebanyak 23 merek obat yang berbeda dibuat sendiri oleh sindikat ini, mulai dari obat diabetes dengan merek "Centella", Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), hingga Vigamax (obat kuat pria).

Menurut polisi, beragam obat berbentuk kapsul itu seluruhnya hanya berisi serbuk daun jati China.

"Semua isinya adalah (serbuk) daun jati China. Obat untuk pelangsing isinya daun jati China untuk jantung juga daun jati China. Mereka tidak menambah ramuan yang lain. Hanya membedakan warna kapsul saja," ungkap dia.

Polisi hingga kini masih menelusuri sumber pemasok serbuk daun jati China itu.

Probo memastikan tiga tersangka tidak berlatar belakang apoteker, hanya saja MRA pernah menjadi karyawan dalam bisnis obat serupa yang telah terungkap di Semarang, Jateng.

Kendati baru beroperasi selama tiga bulan, kata dia, sindikat pembuat obat ilegal itu mampu meraup pendapatan Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari dengan sebagian besar konsumen berasal dari luar Jawa yang bertransaksi secara daring.

Probo menyebut belum ada konsumen yang melapor atau komplain terkait obat ilegal berisi serbuk daun jati China itu.

"Isi (kapsul)-nya saja cuma beberapa miligram, mungkin enggak begitu (efektif) ya, atau yang beli tahu dan sudah tidak beli lagi," ucap dia.

Atas perbuatannya, MRA, BAD, dan LC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ant/Dan)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral