- Tim tvOne - Santosa Suparman
Penipuan Berkedok Jual Jenglot Sakti di Parangtritis Ditangkap Polisi
" pembayaran yang pertama sejumlah 7 juta rupiah di bayar secara tunai pada hari Minggu taggal 16 Juli 2023, kemudian yang kedua sejumlah 3 juta rupiah dibayar secara tunai pada tanggal 26 Juli 2023. Pembayaran terakhir 7 juta dengan cara transfer di BRI Link pada tanggal 29 Juli 2023," terang AKP Haryanto.
Pada waktu itu, imbuh AKP Haryanto pelaku mengatakan untuk menarik uang gaib tersebut korban harus melakukan ritual. Yakni Jenglot di mandikan dengan kembang tujuh rupa menggunakan air zam-zam dan dupa kembang melati setiap malam Jumat. Setelah ritual nantinya uang gaib itu akan datang sendiri.
" Setelah mendapatkan penjelasan dari pelaku, korban pun melakukan ritual sesuai arahan dari pelaku. Namun ternyata setelah melakukan ritual sebanyak 3 kali, jenglot tidak hidup dan uang tidak ada sama sekali. Dari situlah korban merasa di tipu oleh pelaku kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek," paparnya.
Jajaran Polsek Kretek setelah menerima laporan kasus penipuan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HH di kawasan Kretek Bantul Yogyakarta.
" Kepada pelaku dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Haryanto. (ssn/buz)