Kadispertaru DIY Krido Suprayitno, ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY, Senin (17/7).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:43 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus mafia tanah kas desa menjerat Kepala Dinas Dinas Pertanahan dan Rata Ruang DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka. Krido sendiri, semula berstatus saksi pada kasus ini.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan, penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco, Senin (17/7/2023).

Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4.5 Miliar.

"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terangnya.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4.731.6 Miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco. (nur/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral