Sidang perdana kasus kerusuhan Babarsari di PN Sleman, Senin (17/4/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Babarsari Sleman, Terdakwa Luis Sebut Tak Pernah di BAP

Senin, 17 April 2023 - 17:23 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Kasus kekerasan di Babarsari, Sleman, yang terjadi pada Juli 2022 lalu, memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Sidang perdana kasus tersebut digelar pada Senin, 17 April 2023. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim itu juga menghadirkan Alfonsius Lina alias Luis sebagai terdakwa.

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan, Luis didakwa dengan dua pasal terkait pengrusakan, dan pasal tentang penganiayaan

"Perbuatan terdakwa bersama-sama sekitar 16 orang temannya tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 351 KUHP," kata Jaksa Bambang Prasetyo saat membacakan dakwaan.

Terkait dakwaan ini, terdakwa Luis menyebut jika selama ini tidak pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam kasus ini saya tidak pernah di BAP," ujarnya di depan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Hillarius Ngaji Merro mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya. Sebab ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum ini.

"Bagaimana Bang Luis ini gak pernah diperiksa, di BAP di Polda tapi bisa diproses P21," terangnya.

Meski demikian, Hillarius sendiri mengakui jika dirinya sebenarnya terlambat dalam mendampingi terdakwa dalam kasus ini. Sebab saat ia resmi menjadi kuasa hukum terdakwa, kasus ini sudah P21 dan sudah ditentukan jadwal sidangnya.

"Kalau misalnya di awal kami tahu bahwa memang ada prosedur yang dilanggar, sebetulnya kan kita bisa melakukan pra peradilan terhadap proses itu," urainya.

Hillarius sendiri optimis eksepsinya akan diterima oleh majelis hakim PN Sleman. Sebab menurutnya ada proses hukum yang dilanggar dalam kasus ini.

Ia juga menyampaikan jika kasus ini bukan soal kalah menang, tapi soal pertarungan debat materi hukum. Yakni proses hukum acara yang tidak dipenuhi pada saat proses penyidikan.

"Jadi kalau hukum acaranya tidak terpenuhi, bagaimana proses persidangan bisa dijalankan, itu aja pertanyaannya. Jadi bukan soal kalah menang ya, tapi bagaimana hukum materi hukum formilnya tidak dipenuhi oleh penyidik Polda DIY sehingga kemudian perkaranya ini maju sampai persidangan. Saya sih optimis mudah-mudahan eksepsinya bisa diterima," bebernya.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa akan digelar pada 3 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, terjadi rentetan kericuhan di tiga lokasi berbeda yang masih dalam satu rangkaian.

Keributan diawali di tempat hiburan malam di Babarsari pada 2 Juli 2022, kemudian berlanjut di Jambusari, dan terakhir di ruko Babarsari.

Selain mengakibatkan jatuhnya korban luka, keributan juga menyebabkan beberapa ruko rusak dan terbakar. Serta sebuah tempat karaoke yang juga mengalami kerusakan. (apo/buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral