Polisi menunjukkan barang bukti 11 KG bahan peledak pembuat petasan, Senin (27/3/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Polisi Gagalkan Transaksi Jual Beli 11 KG Bahan Peledak Pembuat Mercon di Sleman

Selasa, 28 Maret 2023 - 10:12 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta, berhasil menggagalkan transaksi jual beli bahan peledak pembuat petasan atau mercon. Sebanyak 11 kg bubuk mercon berhasil disita polisi.

Kapolsek Kalasan AKP Amelia Normadiah mengatakan bahwa bahan berbahaya ini disita dari dua orang pria, ARF (21) dan AFZ (17), warga Mlati, Sleman.

"Ditetapkan sebagai tersangka dua orang, satu dewasa dan satu anak," kata dia kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil putih terparkir di sisi utara Lapangan TWC, Dusun Bogem, Kalurahan Tamanmartani. Kemudian petugas gabungan Polsek Kalasan dan Satreskrim Polresta Sleman mendatangi lokasi tersebut pada Senin dinihari, 27 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan didapati ada puluhan bungkus plastik bahan peledak pembuat petasan. Setelah ditotal, jumlahnya mencapai 11 kilogram bubuk mercon.

"Di lokasi ditemukan obat mercon bahan peledak dengan total kurang lebih 11 kg dalam kemasan 80 buah dengan berat 8 kg, plastik besar 6 buah sebesar 3 kg, jadi total semuanya 11 kg," ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengedarkan bahan peledak ini secara online melalui media sosial Facebook. Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, mereka janjian untuk bertemu melalui sistem cash on delivery atau COD.

"Dari pelaku menyatakan satu ons jadi sudah per bungkus itu (dijual) Rp 25 ribu," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa bubuk mercon ini didapat dari wilayah Mlangi, Gamping, Sleman. Awalnya ia membeli sebanyak 19 kg bahan peledak, namun 8 kg sudah terjual kepada pembeli lain.

"Bubuk bahan ini pelaku mendapatkan dari rekannya juga yang berdomisili di Mlangi, Gamping. Pengakuannya ini tahun kedua untuk menjual bahan peledak," terang Kapolsek.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti 11 kg bubuk mercon, 2 unit ponsel, uang tunai Rp 250 ribu, serta mobil yang dipakai untuk membawa bahan peledak.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain. Termasuk pemasok bahan peledak bubuk petasan.

Sementara itu kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait bahan peledak.

"Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral