- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
30 Pejabat Sleman Belum Lapor LHKPN, Bupati Ancam Potong Tambahan Penghasilan
"Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah). Kalau terlambat lapor, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) nya bisa dipotong," tegas Kustini.
Disinggung terkait LHKPN di Pemkab Sleman pada tahun-tahun sebelumnya, Kustini menyebut jika para pejabatnya selalu tertib dalam kewajiban melaporkan. Oleh karena itu dirinya meminta agar tahun ini jangan sampai ada pejabat yang tidak melapor LHKPN.
"Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan (laporan LHKPN)," harap Kustini.
Selain soal LHKPN, Kustini juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak pamer harta dan kemewahan di tengah masyarakat. Hal ini menyusul aksi pamer kekayaan yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy, serta Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dicopot oleh Kemenkeu, Eko Darmanto.
Bagi Kustini, pejabat yang memamerkan kekayaan itu bisa melukai hati masyarakat. Di samping itu, aksi flexing juga merupakan perbuatan yang tidak pantas.
"Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah secara langsung atau bisa lewat BAZNAS," pungkasnya. (Apo/Buz).