Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda meminta jajarannya untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya juga meminta kepada pak Sekjen kalau bisa dirumuskan kebijakan untuk jajaran pengawas pemilu tidak melaporkan LHKPN bisa diberikan sanksi,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Herwyn menjelaskan, bahwa sanksi yang akan diberikan tidak main-main, mulai dari sanksi administrasi hingga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal ini bertujuan agar seluruh jajaran Bawaslu dapat mentaati peraturan yang ada serta menjaga integritas dari lembaga itu sendiri.
"Kita harus tegas terkait hal ini karena ini menjadi kewajiban kita untuk melaporkan. Kita harus konsisten," tegasnya.
Ia meminta kepada admin, operator, dan juga PIC e-LHKPN dapat membantu dalam mengingatkan dan juga pengisian terkait dengan LHKPN.
Load more