Polresta Bandar Lampung menangkap dalang atau otak pelaku pembobolan rumah perwira Polda Lampung..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Terungkap, Dalang Pembobol Rumah Perwira di Polda Lampung Ternyata Anak Tiri

Jumat, 10 Februari 2023 - 12:23 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Dalang atau otak pelaku pembobolan rumah perwira Polda Lampung, Kompol Zulkarnaen yang berada di Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada 22 Oktober 2022 lalu akhirnya terungkap.

Pelaku yakni Ali Hendra (35), yang merupakan anak tiri Kompol Zulkarnaen telah ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung di persembunyiannya di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap setelah polisi mendapat pengakuan dari dua orang tersangka yang lebih dulu ditangkap, yakni Febri Eka Satya Alias Ari (44) dan Ahmad Hanafi (29) pada akhir Januari 2023 lalu.

"Pencurian ini sudah direncanakan. Kita sudah mengungkap di mana salah satu keluarga korban yakni anak tirinya untuk menyuruh para pelaku lainnya untuk mencuri di rumah tersebut. Nanti hasilnya dibagi rata," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (10/2/2023).

Kompol Denis mengungkapkan, tersangka Ali Hendra menugaskan empat orang pelaku untuk mencuri barang berharga dan sejumlah dokumen penting lainnya yang tersimpan di dalam lemari brankas milik korban. 

Rencana pencurian itu dilakukan para tersangka saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, karena ditinggal korban beserta keluarganya bepergian. Tiga orang tersangka bernama Johar, Jaya Saputra, serta Ari ditugaskan masuk ke dalam rumah korban dan menguras barang berharga yang tersimpan di dalam kamar tidur korban. Sementara satu tersangka lainnya bertugas mengamati situasi di luar rumah dengan menggunakan sebuah mobil. 

"Motif pembobolan rumah tersebut karena merasa pembagian harta warisan tidak rata. Karena dia merasa tidak adil atas pemberian harta hingga akhirnya merencanakan aksi itu," ungkapnya. 

Kompol Denis menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah dua orang pelaku berhasil diamankan di Polres Cirebon, Jawa Barat. Lalu, dikembangkan dan mengamankan tiga pelaku lainnya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, termasuk dalang pencurian.

"Tersangka Hendra menargetkan rumah tersebut untuk dicuri karena menurutnya ada surat dan barang berharga yang dijual nilainya mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar," jelasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama tujuh tahun kurungan penjara. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral