Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial D (30), warga Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, diringkus polisi setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.
Pelaku, yang kini telah diamankan pihak Polres OKU Selatan, mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Ia mengungkapkan bahwa sering tergoda oleh anak tirinya karena melihat korban mandi.
“Saya sering melihat dia mandi dan dari situ muncul keinginan,” ujar D saat memberikan keterangan kepada penyidik.
D juga mengakui bahwa tindakannya sudah dilakukan sebanyak dua kali dimana perbuatan itu dilakukan saat korban sedang tertidur.
Load more