news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasien Rumah Sakit Umum Murni Teguh.
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga Syahputra

Dokter Prasojo Sujatmiko Sp.OT dan Rumah Sakit Murni Teguh Diperiksa Polda Sumut, Ini Jadwalnya

Laporan polisi mengenai dugaan malpraktik di RS Murni Teguh Medan dengan LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara pada hari Selasa (13/12/2022) lalu dipastikan segera diproses. Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah meminta keterangan pelapor dan juga korban, segera memanggil terlapor di antaranya Dokter Spesialis Bedah Ortopedi dan Traumatologi, Dokter Prasojo Sujatmiko Sp.OT dan pihak Rumah Sakit Umum Murni Teguh Medan.
Jumat, 30 Desember 2022 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, pemindahan Evarida Boru Simamora yang dilakukan keluarga pun bukan tanpa alasan. Di mana, Reynold menyebut bahwa pasca kasus ini dilaporkan ke pihak Poldasu, mereka khususnya korban merasa tidak nyaman. Sebab ada sedikit hal yang ganjil yang kemudian menjadi perhatian keluarga yang selanjutnya melakukan komplain.

"Selain tidak ada kepastian kesembuhan karena dugaan salah operasi kaki, karena kaki kiri yang sakit malah yang dioperasi kaki kanan dieksekusi operasi. Selain itu, kami dan korban juga merasa tidak nyaman pasca  melaporkan kejadian ini ke Poldasu. Sebab ada hal yang kurang pas pernah terjadi sampai kami kritik dan pertanyakan hingga direspon Rumah Sakit. Daripada terjadi hal tak diinginkan maka kami putuskan pindah. Sembari kami terus berusaha memulihkan kaki korban yang menjadi harapan utama kami. Biar dia dapat kembali beraktivitas dan kerja seperti biasa,” kata Reynold.

Apresiasi Penyidik, Minta Dokter Segera Ditetapkan Tersangka

Reynold juga mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia menyebut penyidik terus mendalami kasus ini dengan menjemput bola meminta keterangan korban.

"Kinerja Poldasu saya apresiasi selama kasus dugaan malpraktik ini resmi kami laporkan. Penyidik menjemput bola mendatangi korban untuk dimintai keterangan. Harapan saya, pihak Polda Sumut dengan mekanisme kerjanya dapat segera menetapkan tersangka dan diproses hukum terlapor. Biar ada efek jera bagi oknum dokter yang melakukan malpraktik, dan semoga tidak terulang terjadi pada orang lain,” ungkap Reynold.  

Sebelumnya, Dokter Prasojo Sujatmiko sebagai terlapor diduga melakukan operasi error. Di mana kaki korban yang mengalami sakit sesuai medikal record ada di bagian kiri  kaki. Bahkan selama perobatan hingga diputuskan operasi hanya ada masalah kesehatan di kaki kiri. 

Anehnya, malah di ruang operasi Rumah sakit Murni Teguh, pada tanggal 23 November 2022, sekira pukul 17.00 WIB operasi dilakukan pada kaki kanan yang sama sekali tidak pernah didiagnosa butuh perawatan medis.

Parahnya, pasca error operasi, kaki kanan korban pun malah tidak dapat digerakkan. Hingga hal ini membuat korban saat harus dirawat dan dibopong serta menggunakan kursi roda untuk beraktivitas. (Ysa/Nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral