- Tim TvOne/Yoga Syahputra
Dokter Prasojo Sujatmiko Sp.OT dan Rumah Sakit Murni Teguh Diperiksa Polda Sumut, Ini Jadwalnya
Medan, Sumut - Laporan polisi mengenai dugaan malpraktik di RS Murni Teguh Medan dengan LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara pada hari Selasa (13/12/2022) lalu dipastikan segera diproses. Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah meminta keterangan pelapor dan juga korban, segera memanggil terlapor di antaranya Dokter Spesialis Bedah Ortopedi dan Traumatologi, Dokter Prasojo Sujatmiko Sp.OT dan pihak Rumah Sakit Umum Murni Teguh Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus dugaan Malpraktik yang dialami korban, pasien kamar 517 lantai 5 Rumah Sakit Murni Teguh Medan, Evarida boru Simamora, dalam proses penyelidikan.
Menurut Hadi, sampai saat ini penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, yakni Reynold Simamora, dan juga memperoleh keterangan korban yang merupakan oknum bidan desa yang sudah 30 tahun mengabdi di Puskesmas Desa Aek Raisan, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut.
"Jadi kasus dugaan Malpraktik ini terus berproses. Berjalan sesuai mekanisme, dan sesuai komitmen Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, yakni kerja keras kerja cepat dan kerja tuntas, kasus dugaan malpraktik tersebut berjalan. Di mana pihak terlapor telah dijadwalkan segera dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangannya,” sebut Hadi.
Alumni Akpol 98 yang saat ini menjadi juru bicara Poldasu itu menambahkan, jadwal yang telah ditentukan dalam pemanggilan dan pemeriksaan terlapor itu pada tanggal 4 Januari 2023.
"Jadi tanggal 4 Januari 2023 mendatang, sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan terlapor ya. Ini pemanggilan pertama dan kita tunggu nanti perkembangan lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik dalam hal menentukan status perkara dan terlapor,” ujar Hadi.
Tak Ada Kepastian Kesembuhan dan Kurang Nyaman, Korban Dugaan Malpraktik Tinggalkan Rumah Sakit Murni Teguh
Sementara itu, Evarida Boru Simamora, korban dugaan malpraktik sudah meningglkan Rumah Sakit Murni Teguh Medan. Di mana selama hampir 45 hari, kesembuhan pada kaki kanannya yang dituding salah operasi belum juga pulih dan dapat digerakkan.
Hal ini disampaikan Reynold Simamora, pelapor sekaligus abang kandung korban.
"Hampir satu setengah bulan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh Medan, kepulihan kaki kanan adik saya yang menjadi korban dugaan malpraktik tidak juga ada. Pihak rumah sakit sempat berdialog agar tidak dibawa. Tapi saya dan keluarga korban bertanya kepastian kapan kesembuhan kaki kanan adik yang erorr dioperasi dapat pulih. Namun pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban pasti. Makanya kami bawa pada Kamis malam jam delapan untuk dipindahkan ke rumah sakit lain,” kata Reynold.
Selain itu, pemindahan Evarida Boru Simamora yang dilakukan keluarga pun bukan tanpa alasan. Di mana, Reynold menyebut bahwa pasca kasus ini dilaporkan ke pihak Poldasu, mereka khususnya korban merasa tidak nyaman. Sebab ada sedikit hal yang ganjil yang kemudian menjadi perhatian keluarga yang selanjutnya melakukan komplain.
"Selain tidak ada kepastian kesembuhan karena dugaan salah operasi kaki, karena kaki kiri yang sakit malah yang dioperasi kaki kanan dieksekusi operasi. Selain itu, kami dan korban juga merasa tidak nyaman pasca melaporkan kejadian ini ke Poldasu. Sebab ada hal yang kurang pas pernah terjadi sampai kami kritik dan pertanyakan hingga direspon Rumah Sakit. Daripada terjadi hal tak diinginkan maka kami putuskan pindah. Sembari kami terus berusaha memulihkan kaki korban yang menjadi harapan utama kami. Biar dia dapat kembali beraktivitas dan kerja seperti biasa,” kata Reynold.
Apresiasi Penyidik, Minta Dokter Segera Ditetapkan Tersangka
Reynold juga mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia menyebut penyidik terus mendalami kasus ini dengan menjemput bola meminta keterangan korban.
"Kinerja Poldasu saya apresiasi selama kasus dugaan malpraktik ini resmi kami laporkan. Penyidik menjemput bola mendatangi korban untuk dimintai keterangan. Harapan saya, pihak Polda Sumut dengan mekanisme kerjanya dapat segera menetapkan tersangka dan diproses hukum terlapor. Biar ada efek jera bagi oknum dokter yang melakukan malpraktik, dan semoga tidak terulang terjadi pada orang lain,” ungkap Reynold.
Sebelumnya, Dokter Prasojo Sujatmiko sebagai terlapor diduga melakukan operasi error. Di mana kaki korban yang mengalami sakit sesuai medikal record ada di bagian kiri kaki. Bahkan selama perobatan hingga diputuskan operasi hanya ada masalah kesehatan di kaki kiri.
Anehnya, malah di ruang operasi Rumah sakit Murni Teguh, pada tanggal 23 November 2022, sekira pukul 17.00 WIB operasi dilakukan pada kaki kanan yang sama sekali tidak pernah didiagnosa butuh perawatan medis.
Parahnya, pasca error operasi, kaki kanan korban pun malah tidak dapat digerakkan. Hingga hal ini membuat korban saat harus dirawat dan dibopong serta menggunakan kursi roda untuk beraktivitas. (Ysa/Nof)