Warga laporkan KIP ke Bawaslu Nagan Raya.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Diduga Tidak Transparan dalam Perekrutan PPK, KIP Nagan Raya Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:41 WIB

Nagan Raya, Aceh - Proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Nagan Raya diduga tidak transparan dan menguntungkan partai politik tertentu. Oleh karena itu, peserta di tiga kecamatan mendatangi Bawaslu Nagan Raya untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya. 

Salah seorang perserta dari Kecamatan Beutong, Mula Narju, mengatakan bahwa proses seleksi penerimaan PPK yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta wawancara tidak dilaksanakan sesuai petunjuk PKPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan gubenur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota. Laporan tersebut diterima oleh Ikramullah Almar salah seorang petugas Bawaslu Nagan Raya. 

“Saya sudah pernah mengikuti proses seleksi penerimaan PPK tetapi baru kali ini saya merasakan rekrutmen yang sangat amatiran, tidak transparan dan tidak sesuai dgn juknis,” kata Mula, Kamis (22/12/2022). 

Mula Narju menyebutkan, sebagai seorang yang pernah menjadi penyelenggara pemilu seharusnya KIP Nagan Raya dapat melihat rekam jejak dirinya yang mempunyai pengalaman sebagai petugas penyelenggara PPK di Kecamatan Beutong tahun 2019.

“Untuk laporan lengkapnya sudah saya sampaikan langsung kepada Bawaslu Nagan Raya dan saya berharap kepada Bawaslu Nagan Raya agar dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini untuk memastikan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya sebagai salah satu unsur pelaksana pemilu dapat bertindak adil sehingga menghasilkan produk legislatif dan eksekutif yang bermutu serta memiliki integritas dalam membela rakyat," ungkap Mula Narju.

Sementara, Hasmainor, peserta dari Kecamatan Beutong Ateuh Benggala, mengatakan baru kali ini menemukan kejanggalan dalam proses seleksi.

“Hasil tes CAT dan wawancara tidak diberitahu secara langsung dan ini jelas melanggar juknis PKPU. Namun yang lebih anehnya lagi pada saat sesi wawancara, M Yasin yang merupakan Ketua KIP Nagan Raya dan Sahrul Iman Anggota KIP, pada saat melakukan wawancara kepada saya berkata, ‘untuk apa wawancara lagi anda sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu di PPK’, tapi faktanya ketika pengumuman saya tidak diluluskan jadi dari mana mereka berdua menilai saya tidak lulus sedangkan saya tidak diwawancara," kata Hasmainor, peserta PPK Kecamatan Beutong Ateuh Benggala.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral