Proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Nagan Raya diduga tidak transparan dan menguntungkan partai politik tertentu. Oleh karena itu, peserta di tiga kecamatan mendatangi Bawaslu Nagan Raya untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.