Sumber :
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga Di Pringsewu Diamankan Polisi
Selasa, 29 November 2022 - 09:56 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya. (PUJ/LNO)