- Tim TvOne/ Pujiansyah
Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga Di Pringsewu Diamankan Polisi
Pringsewu, Lampung - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pringsewu, Lampung tak berkutik saat akan diamankan Polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka, MW (49) warga Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
MW diringkus polisi pada Kamis (24/11/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.
Namun, saat hendak ditangkap, MW mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke selokan. Atas ulahnya itu, kemudian petugas berusaha mencari barang bukti yang dibuang oleh pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Sebelum tertangkap, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.
"Ya benar, kami telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu," kata Iptu Yudi Raymond, pada Senin (28/11/2022).
Tersangka MW, lanjut Iptu Yudi Raymond, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor. "Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi," ungkapnya.
Iptu Yudi Raymond menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut. "Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya. (PUJ/LNO)