Sumber :
- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Terdakwa Perkara Kerangkeng Besi Menangis Haru Saat Sidang Agenda Pledoi
Dewa Perangin Angin alias DP, menangis haru saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan perkara kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif, TRP, Jumat (18/11/2022).
Jumat, 18 November 2022 - 17:37 WIB
“Yang paling penting adalah, barang bukti balok kayu tidak mampu dihadirkan JPU di persidangan. Sehingga kami berkesimpulan, selayaknya terdakwa dibebaskan. Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Mangapul Silalahi usai persidangan ditutup majelis hakim.
Para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara oleh JPU terkait kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Sebelumnya mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun saat pembacaan tuntutan JPU hanya menuntut 4 terdakwa dengan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU. (tht/wna)