- dok.ANTARA
ASN yang Menjadi Mucikari Tak Mendapat Pendamingan Hukum dari Pemkab Rejang Lebong
Rejang Lebong, Bengkulu - Oknum Apatarur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong yang terlibat prostitusi bocah di bawah umur tak tidak bisa meminta pendampingan hukum dari Pemkab.
Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menegaskan tidak ada pendampingan hukum kepada dua orang oknum ASN itu ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam kasus kriminal.
"ASN yang tersangkut kasus tindak pidana tidak dapat diberikan pendampingan dari Pemkab Rejang Lebong," kata Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata di Rejang Lebong, Kamis (22/9/2022).
Ia menjelaskan kebijakan tidak memberi pendampingan hukum kepada ASN terlibat kasus kriminal itu diatur dalam Permendagri Nomor12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan itu disebutkan pendampingan bagian hukum pemerintah daerah hanya diberikan kepada ASN yang tersangkut masalah perdata dan tata usaha negara.
Dua orang ASN Pemkab Rejang Lebong yang terlibat kasus kriminal itu, satu orang bertugas sebagai staf salah satu OPD di lingkungan pemkab karena tersangkut kasus penggelapan sepeda motor.