Sumber :
- Tim Tvone/ Darlianto
Ditreskrimum Polda dan Tim Petir Polres Bungo Tangkap Pelaku Perampokan Uang Nasabah di Bungo
Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Kamis (1/9/2022).
Kamis, 1 September 2022 - 19:32 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku perampokan akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (dar/wna)