- Tim TvOne/Rizal
Tipit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pedagangan Miras Online
Palembang, Sumsel - Anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, ungkap perdagangan minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin atau legalitas.
Dalam ungkap kasus ini turut diamankan barang bukti berupa 17 botol minuman alkohol golongan A, 641 botol minuman beralkohol golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol.
Selain barang bukti, anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel juga membawa serta pemiliknya, Hadiwijoyo alias Awei (36) warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
"Kasus ini bisa diungkap anggota kita berawal dari informasi masyarakat," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Kemudian anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi Toko Meubel Indah yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah melakukan pengecekan di toko milik pelaku, anggota kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin," katanya kepada wartawan di sela-sela press rilis.
Selain mengamankan barang bukti minuman beralkohol, lanjut dia, anggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Selain miras anggota Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengungkap perdagangan alat kesehatan produksi impor dan lokal berupa alat ortodontik perawatan gigi, pemutih gigi, bahan tambal gigi hingga pemutih gigi.
Pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapkan kasus ini yakni HN (37) warga Boombaru dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel.
Menurur Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, ditangkapnya pelaku atas ulahnya memperdagangkan alat-alat kesehatan tanpa adanya izin.
"Kemudian anggota kita pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan undercover buy di toko milik pelaku yang merupakan rumahnya sendiri," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Setibanya di toko, pelaku sedang melakukan pemeriksaan pemesanan di akun onlinenya dengan menggunakan komputernya.
"Sehingga anggota kita menangkap tangan pelaku dan bersama barang bukti alat-alat kesehatan sebanyak 5.564 pcs," katanya kepada wartawan.
Lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku telah menjalankan operasi tersebut selama dua tahun terakhir. "Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. (Srl/Nof)