Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Telah Inkrah.
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Telah Inkrah

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:20 WIB

 

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," tuturnya.

 

Sapta menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan campuran air dan sabun, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan lagi. (dar/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral