ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berstatus Inkrah, Oknum Polisi Penembak Warga di Gunungkidul Tunggu Sidang Etik

Setelah dinyatakan inkrah, Briptu Kharisma juga harus menjalani sidang kode etik kepolisian terkait statusnya sebagai anggota Polri yang dilakukan Polda DIY.
Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:20 WIB
Pelaksanaan sidang etik terkait dengan status Briptu Kharisma sebagai anggota Polri akan dilakukan Polda DIY.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, tvOnenews.com - Kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Terdakwa anggota Polsek Girisubo M. Kharisma (28), divonis dengan hukuman 3,4 tahun penjara, di Lapas Wonosari sejak 20 Oktober 2023 lalu.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, atas vonis tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Negeri Wonosari tersebut. 

“Karena tidak ada banding, terdakwa langsung kami eksekusi ke lapas untuk menjalani hukuman 3,4 tahun. Selain itu, Briptu Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto,” kata Herman, Rabu (25/10/2023).

Herman menambahkan, dalam putusan pengadilan tersebut, jika terdakwa tidak mau membayar maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimilikinya. 

“Jadi tenggang waktunya satu bulan dari penetapan inkrah. Sedangkan untuk tindak lanjutnya masih dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi,” ujarnya.

Selain menjalani sidang umum, Kharisma juga harus menjalani proses sidang kode etik kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dengan putusan inkrah tersebut. 

Sementara untuk pelaksanaan sidang etik terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri sepenuhnya dilakukan Polda DIY

“Yang melaksanakan sidang etik adalah polda. Jadi silahkan kofirmasi ke polda saja,” kata Edy. 

Sebelumnya diberitakan, sidang vonis di Pengadilan Wonosari, pada Kamis (12/10/2023), majelis hakim menyatakan Briptu Kharisma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun 4 bulan penjara,” kata Anisa saat membacakan vonis. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto Rp157,6 juta, dalam waktu 30 hari terhitung dari diputuskannya inkrah. 

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” lanjutnya. (Ldhp/Dan) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT