- Tim tvOne/Romulo Siregar
Polres Madina Ungkap Kasus Pencurian Sasar Rumah Warga, Genset hingga Tabung gas 'Disikat' Pelaku
Mandailing Natal, Sumatera Utara - Polres Mandailing Natal (Madina) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap lima kasus pencurian yang menyasar rumah warga di Kecamatan Siabu, Madina. Dalam beberapa minggu terakhir aksi para pelaku kerap meresahkan warga karena beberapa kali mencuri tabung gas yang ada di dapur rumah warga.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengungkapkan dalam beberapa minggu terakhir aksi pencurian di rumah warga, terutama rumah yang ditinggal kerja oleh pemiliknya kerap menjadi sasaran pencurian di Kecamatan Siabu Madina.
Menurut Kapolres, sasaran pelaku pencurian tidak harus rumah mewah, rumah sederhana menjadi sasaran empuk para pelaku karena lebih mudah dibongkar.
"Para pelaku mengambil isi rumah yang bisa dijual, tidak hanya sepeda motor, televisi, genset, pelaku kerap mencuri tabung gas baik yang kecil maupun yang besar. Tabung gas sangat mudah dijual kembali," ungkap Kapolres Madina.
Karena meresahkan warga, Polres Madina dan jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap Lima kasus pencurian.
Lima kasus pencurian ini diungkap pada waktu yang berbeda, Polisi dan masyarakat setempat bekerja sama dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus pencurian pertama pada tanggal 4 Juni 2022 pukul 03.30 Wib terjadi di dalam rumah Rosimah Lubis di Desa Sihepeng II. Polisi mengamankan dua tersangka bernama AHN (22) warga Desa Sihepeng V dan Ito (25) warga Simangambat Kecamatan Siabu. Barang bukti diamankan dari kedua tersangka 1 batang pelepah kelapa panjang 1,5 meter, 1 obeng besi dan 1 gunting.
Kasus pencurian kedua terjadi di Jumat 10 Juni 2022 pukul 11.30 Wib di dalam rumah Mansur Pulungan di Desa Huraba I Kecamatan Siabu. Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama H (28) alamat Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu dengan barang bukti 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kilogram dan 1 selimut berwarna merah.
Kasus pencurian ketiga terjadi di Lingkungan 1 Kelurahan Siabu. Tersangka AR alias Bantal (27) warga Kelurahan Simangambat. AR mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik Muhammad Alamsyah pada Senin 13 Juni 2022.
Kasus pencurian keempat terjadi pada 2 Juli 2022 di belakang rumah Muhammad Kholil Hasibuan di Desa Sihepeng Lima. Korban bernama Solehuddin Nasution (50). Polisi mengamankan 1 tersangka bernama S (34) warga Desa Sihepeng beserta barang bukti 1 unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.
Kasus pencurian kelima terjadi tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Win di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu. Polisi mengamankan 1 orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan tindak pidana pencurian di desanya agar segera melakukan kordinasi dengan Polsek setempat maupun melaporkan langsung pada aplikasi ’Mangalapor Pak Kapolres’
Penyidik yang menangani kasus pencurian ini mempersangkakan Pasal 363 ayat 1,3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (rsr/ebs)