Perwakilan Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara saat melaporkan kadispora Batu Bara di Kejatisu, Senin (04/7/2022)..
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

Diduga Mark Up Harga Pengadaan Barang, Kadis Pemuda Olahraga Dilaporkan ke Kejati Sumut

Senin, 4 Juli 2022 - 15:50 WIB

Medan, Sumatera Utara - Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara melaporkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara berinisial S, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020, Senin (4/7/2022).

 

Ketua Pemda Batu Bara Arwan Syahputra, mengatakan pada tahun 2020 di Kantor OPD Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata telah merealisasikan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan jumlah total anggaran Rp2,1 miliar dengan rincian sebanyak 19 kegiatan dalam penyedia dan 15 kegiatan diswakelolakan.

 

"Dalam mengawasi dan ikut serta dalam membangun Pemkab Batu Bara dengan APBD dan APBD-P yang disahkan untuk keperluan pembangunan. Maka dari itu kami ingin mengetahui transparansi dan kapabilitas saudara Drs. Sapri,M.M Sebagai pengguna anggaran di OPD Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata tahun pelaksanaan anggaran 2020, agar dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.

 

Lanjutnya, berdasarkan realiasi pengadaan barang dan jasa menduga Kadis S selaku pengguna anggaran, beserta PPK, PPTK dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan PBJ tersebut dan juga perusahaan pelaksana kegiatan, dengan sengaja menandatangi dokumen kegiatan PBJ dan pencairan kegiatan tidak seperti laporan sebenarnya, serta adanya dugaan indikasi mark up harga.

 

"Ditotal kegiatan PBJ tersebut yang ingin dilaporkan di Kejati Sumut adalah 26 kegiatan yang terdiri dari 14 kegiatan dalam penyedia dan 12 kegiatan swakelola," kata Arwan

 

Arwan juga meminta agar Kepala Kejati Sumut memerintahkan Asisten Intelejen melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait laporan yang dilayangkan pada hari ini.

 

"Meminta kepada pihak kejaksaan agar memanggil pihak yang bersangkutan dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, Kerangka acuan kerja (KAK), dokumen

pertanggung jawaban pelaksanaan PBJ tersebut, serta dokumen SK pengangkatan S selaku kepala Dinas," tuturnya. (Ayr/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral