Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo Provinsi Jambi.
Sumber :
  • Tarmizi

Kejaksaan Negeri Tebo Resmi Tahan 3 Tersangka Kusus Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi 2019

Kamis, 16 Juni 2022 - 05:56 WIB

Tebo, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akhirnya menahan 3 orang tersangka kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 silam.

Ketiga tersangka korupsi proyek jalan Padang Lamo tersebut adalah Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, selain itu jaksa juga menahan Kabid Binamarga pada dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga, serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.

Sebelum ditahan, para tersangka ini dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas Muara Tebo, kemudian langsung dilakukan penahanan dilapas kelas IIB Muara Tebo selama 20 hari, sejak dilakukan penahanan yakni tanggal 15 Juni hingga 05 Juli 2022 mendatang.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan dalam pres rilisnya menyampaikan, bahwa ketiga tersangka ini sempat dilakukan pemeriksaan selama empat jam diruang penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan.
 
"Hari Rabu (15/6/2022) ini, kami dari Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan 3 tersangka kasus proyek pekerjaan jalan Padang lamo tahun anggaran 2019. Kami memiliki masa penahanan selama 20 hari, apabila ada sesuatu hal terkait pemberkasan atau administrasi bakal kita perpanjang masa penahanan menjadi 40 hari," terang Wawan.
 
Wawan juga menyampaikan, bahwa selama proses penyidikan pada kasus pekerjaan jalan Padang lamo, pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya tersangka baru.
 
" Beluma ada tersangka baru. Untuk kerugian negara juga masih kita lakukan penghitungan dengan BPKP," pungkasnya.
 
Sememtara, pantauan di lapangan terlihat ketiga tersangka mengenakan rompi merah langsung dikawal menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke lapas kelas IIB Muara Tebo. Sementara, juga tampak beberapa penasehat hukum dari ketiga tersangka juga ikut mendampingi. (tar/ade)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral