Sumber :
- Wahyudi Agus
Nekad, Seorang Penjaga Masjid Bersama Anak Dibawah Umur di Padang Diduga Curi Kotak Amal Aksinya Terekam Kamera CCTV
Rabu, 15 Juni 2022 - 01:37 WIB
Kepada petugas, pelaku mengakui merekalah yang mengambil tiga kota infak di masjid Nurul Ihsan tersebut. Bahkan, HZ yang juga sehari hari bertugas sebagai garin atau penjaga masjid, juga telah tiga kali mengambil isi dari kotak infak di masjid yang dia jaga, papar Ipda Yanti.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan di masjid yang dia jaga sehari hari di kawasan Andalas, Senin (13/6/2022) pukul 02.30 WIB dini hari, selain pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah uang hasil pencurian kotak amal senilai Rp1 Juta,” kata Ipda Yanti Delfina lagi.
Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku ber status ABH atau anak dibawah umur diberlakukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. (yud/ade)