- Tim TvOne/ Ahmidal
Aksi Dukungan Kepada Dokter G Kasus Vaksin Kosong Banjiri PN Medan di Sidang Perdana
Medan, Sumatera Utara - Terkait kasus suntik vaksin kosong Januari lalu, dengan tersangka diduga dokter G memasuki babak baru. Selasa (14/06/2022) akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut dibanjiri dukungan oleh puluhan tenaga kesehatan yang melakukan aksi simpatik di depan PN Medan.
Penyuntikan vaksin kosong tersebut dilakukan oleh dokter G di SD Wahidin, Medan Labuhan. Pelaku menjadi vaksinator di bawah arahan Polres Belawan sebagai pihak penyelenggara dan hanya menjalankan tupoksinya sebagai nakes sesuai SOP yang berlaku, sedangkan penyedia vaksin ialah Dinas Kesehatan kota Medan.
Dalam aksi dukungan tersebut dihadiri oleh puluhan nakes yang mewakili beberapa organisasi antara lain, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan karena kasus yang menimpa dokter G diduga sangat tidak adil, ia melakukan vaksin sesuai SOP yakni 0,5 cc dan tidak kosong.
Dokter Redyanto Sidi Jambak selaku Kuasa Hukum dokter G mengatakan, sebagai nakes ia hanya sudah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan dosis yang sesuai dengan usia anak tersebut. Tersangka juga sudah melakukan mediasi dengan orang tua si anak dan sudah diselesaikan bersama.
"Dokter G hanya bertugas sebagai vaksinator, baik perlengkapan dan lainnya semua disediakan oleh pihak penyelenggara yakni Polres Pelabuhan Belawan. Dosis vaksin juga sesuai dengan SOP yg ada, harusnya pihak Polres jangan buang badan terkait kasus ini karena pelaku bertindak dengan benar sesuai tupoksinya dan sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga si anak,” ujarnya.
Dokter Benny Syahputra selaku Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan IDI Jakarta menuturkan kalau pelaporan dokter G atas kasus suntik vaksin kosong ini juga cacat hukum. Dimana harusnya melalui sidang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terlebih dahulu, lalu dilimpahkan ke pihak berwajib setelah IDI memutuskan nakes tersebut bersalah.