news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat menyampaikan keterangannya terkait kasus main hakim sendiri. (Alfiansyah).
Sumber :
  • Alfiansyah

Satreskrim Polrestabes Medan, Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Main Hakim Sendiri

Keempat tersangka masing-masing berinisial Putra Sembiring (35), Wiliam (28), Satria (28), dan Leo Sembiring Depari (36). Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka, Putra Sembiring, telah ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
Selasa, 3 Februari 2026 - 23:12 WIB
Reporter:
Editor :

Upaya Restorative Justice Gagal

Bayu menambahkan, pihak kepolisian sempat membuka ruang penyelesaian melalui Restorative Justice. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam proses mediasi, pihak pemilik toko ponsel meminta uang perdamaian sebesar Rp250 juta hingga Rp50 juta. Sementara pihak keluarga korban hanya sanggup menyediakan Rp5 juta.

“Pada saat di Polsek sebenarnya sudah ada pertemuan, namun tidak terjadi kesepakatan karena perbedaan nilai mediasi,” ucapnya.

Saat ini, dua karyawan toko ponsel tersebut telah menjalani vonis pidana selama 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, salah satu pelaku penganiayaan telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan tersangka lainnya masih berstatus buronan.

“Abang dan keluarganya yang juga ikut melakukan penganiayaan saat ini berstatus sebagai buronan,” pungkas Bayu. (als/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral