news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Dumai Timur beserta barang bukti ribuan butir pil ekstasi..
Sumber :
  • tim tvOne/Ambrizal

Polres Dumai Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi dari Tangan Pengedar

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, tepatnya pada hari Selasa, 9 September
Kamis, 11 September 2025 - 20:47 WIB
Reporter:
Editor :

Dumai, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, tepatnya pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisal IY alias Iin (33) warga  Kecamatan Dumai Timur, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang sering terjadi di sekitar Jalan Arifin Ahmad.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IY yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BM 6264 RS," jelas AKBP Angga F Herlambang.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang sebuah kantong plastik warna putih merek Indomaret. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi sebuah kotak warna merah maroon yang di dalamnya tersimpan empat helai plastik klip berisi 1015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau.

Selain ribuan butir ekstasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, meliputi satu unit handphone android merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BM 6264 RS milik tersangka.

"Total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 4 (empat) helai plastik klip yang berisikan 1015 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor mencapai ± 462,62 gram," tegas Kapolres.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Selain itu, kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kapolres Dumai.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral